Cirebon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka tersebut adalah AK, Ketua Koperasi Al Azhariyah, dan AR, Kepala Teknik Tambang sekaligus pengawas kegiatan operasional.
Keduanya diduga mengabaikan peringatan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cirebon yang telah melarang aktivitas penambangan sejak Januari 2025. Akibat kelalaian ini, longsor terjadi dan menewaskan 18 orang.
“Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal yang berujung pada longsor,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Tersangka AK disebut mengetahui larangan aktivitas tambang karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, ia tetap memerintahkan kegiatan penambangan dan mengabaikan peraturan keselamatan kerja (K3). Bahkan, ia telah menerima surat peringatan untuk menghentikan aktivitas tambang, tetapi tidak menindaklanjutinya.
Sementara tersangka AR turut bertanggung jawab karena melanjutkan operasional tambang, meski telah mengetahui adanya surat larangan dan peringatan resmi.
“AK tidak hanya mengabaikan larangan, tapi juga secara aktif memerintahkan AR untuk terus menjalankan kegiatan tambang tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Sumarni.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit dump truck dari berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator, serta sejumlah dokumen penting seperti izin usaha pertambangan, surat larangan, surat peringatan, dan dokumen kompetensi teknis pengawasan tambang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 98 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Keselamatan Kerja, dengan ancaman pidana penjara antara satu bulan hingga empat tahun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya. ***
