SUMEDANG – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menegaskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjamin kebebasan beragama dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah bagi umat Hindu di kawasan PT Kewalram Indonesia, Kecamatan Cimanggung.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menerima kunjungan manajemen PT Kewalram Indonesia di Ruang Kerja Bupati, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), pada Jumat (4/7/2025), dalam rangka membahas pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah umat Hindu di kawasan perusahaan tersebut.
“Saya berpatokan pada UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya. Maka, kami hadir untuk memfasilitasi hal tersebut,” ujar Bupati Dony.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pihak terkait, seperti Kesbangpol, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Camat Cimanggung, Kantor Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memberikan pandangan atas rencana pembangunan tersebut.
Bupati Dony menegaskan bahwa pemberian izin pendirian rumah ibadah adalah bentuk nyata toleransi dan upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama.
“Saya mengizinkan proses pembangunan ini untuk dilanjutkan. Ini adalah wujud toleransi dan kerukunan yang harus kita jaga bersama. Semua pihak harus kompak agar tidak terjadi konflik sosial,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar proses pembangunan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, khususnya terkait keamanan dan kenyamanan bangunan.
“Kami akan permudah proses perizinan, namun tetap harus memenuhi standar kualitas dan persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, General Affairs PT Kewalram Indonesia, Adeng, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah tenaga kerja asing (TKA) beragama Hindu yang membutuhkan sarana ibadah.
“Saat ini ada 10 TKA di perusahaan kami yang memerlukan tempat ibadah. Untuk itu, kami mohon dukungan dan kemudahan dari Pemda Sumedang dalam pembangunan rumah ibadah ini,” katanya.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak dan menjadi cermin nyata komitmen Pemkab Sumedang dalam merawat kebhinekaan dan harmoni sosial di wilayahnya. (**)



















Dalam pemerintahan Islam, pengaturan rumah ibadah agama lain mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, toleransi, dan perlindungan hak-hak minoritas. Pemerintah Islam berkewajiban untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk pemeluk agama lain, dapat menjalankan ibadah mereka dengan aman dan damai, serta memiliki tempat ibadah yang layak.
Pemerintah (dalam konsep Pemerintahan Islam) akan melokalisasi rumah ibadah dan kawasan tinggal pemeluk agama kain sebagai wujud dari pelayanan pemenuhan hak. Jadi, jika pun mereka melakukan hal-hal yg dilarang dalam islam, ya silahkan saja, namun hanya boleh dilakikan dalam kawasan mereka saja. Adapun dalam urusan muamalah, misal, di pasar, ya berarti harus mengikuti aturan islam seperti tatacara jual beli dll. Ini berdasar bahwa pada agama islam mengatur semua aspek kehidupan, bukan hanya tata cara ibadah antar makhluk dan tuhannya. Melainkan islam mengatur catat cRa bernegara, bwrmasyarakan, bersosial dan aspek kehidupan lainnua.