Kemenag Sumedang Ingatkan Pentingnya Legalitas Travel Umrah, Masyarakat Diminta Teliti Pilih PPIU

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2025).

SUMEDANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya legalitas dan kepatuhan bagi setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam menjalankan kegiatan umrah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, pelaksanaan ibadah umrah berbeda dengan haji dan hanya boleh dilakukan oleh travel resmi yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memilih biro perjalanan yang belum jelas status legalitasnya.

“Di Kabupaten Sumedang saat ini terdapat tiga travel umrah berkantor pusat di Sumedang serta tiga lainnya merupakan cabang. Semuanya sudah mengantongi izin resmi dan beroperasi sesuai ketentuan,” jelas H. Agus.

Meski kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kemenag Kabupaten Sumedang tetap berperan aktif dalam melakukan monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh travel yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam keterangannya, H. Agus juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan umrah yang mengacu pada regulasi resmi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Untuk membantu masyarakat, ia menekankan prinsip “Lima PAS” yang wajib diperhatikan sebelum memilih travel umrah:

  1. Pastikan Izin Travel: Travel harus memiliki izin resmi dari Kemenag.

  2. Pastikan Visa: Visa harus dikelola secara legal dan sesuai prosedur.

  3. Pastikan Tempat Tujuan dan Hotel: Akomodasi harus sesuai dengan yang dijanjikan.

  4. Pastikan Jadwal Keberangkatan: Jadwal harus jelas dan diinformasikan sejak awal.

  5. Pastikan Pelayanan dan Durasi Perjalanan: Semua layanan dan durasi perjalanan harus sesuai dengan kesepakatan.

“Semua hal tersebut wajib dikomunikasikan secara terbuka saat manasik umrah, agar calon jamaah memahami secara menyeluruh perjalanan yang akan mereka tempuh,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, H. Agus menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah yang ditawarkan oleh travel tanpa izin.

“Kami minta PPIU benar-benar mematuhi aturan yang berlaku. Dan kepada masyarakat, verifikasi terlebih dahulu lima hal penting tadi sebelum memilih travel. Ini demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Kemenag Sumedang berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan kepatuhan penyelenggara, pelaksanaan ibadah umrah dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai syariah. (*)

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak