Indeks

Kejari Sumedang Terima Pembayaran Uang Pengganti Rp244 Juta dari Terpidana Korupsi Bank Plat Merah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, periode 2020–2021.
aDHIWIHANDA/SUMEDANGONLINE
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, periode 2020–2021.

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana simpanan nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang, periode 2020–2021.

Pada Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran sebesar Rp244 juta dari terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos. Sebelumnya, pada tahap penyidikan, yang bersangkutan telah menyetor Rp100 juta, sehingga total uang pengganti yang sudah dilunasi mencapai Rp344 juta.

Pembayaran ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejari Sumedang menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, tetapi juga mengedepankan penyelamatan aset negara,” ujarnya.

Langkah ini, lanjutnya, juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh tanah air.

Dengan adanya pembayaran tersebut, Kejari Sumedang menegaskan akan terus konsisten menindaklanjuti perkara korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. ***

Exit mobile version