Indeks

Penetapan PPPK Paruh Waktu Sumedang Masuki Tahap Akhir, SK Dijadwalkan Rampung Desember 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).

SUMEDANG – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini memasuki tahap akhir. Dari total pemberkasan awal sebanyak 5.450 orang, jumlah tersebut kini berkurang menjadi 5.410 orang setelah dilakukan verifikasi dan validasi, menyusul adanya peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, serta tidak lagi aktif berdasarkan keterangan dari SKPD masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10/2025).

“Untuk pertimbangan teknis NIP sudah selesai semua, totalnya 5.410 orang. Sekarang tinggal SK-nya saja. Nanti ada petikan yang ditandatangani oleh saya, sementara SK utamanya akan ditandatangani oleh Bupati,” ujar Ate Hadan.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan besaran upah PPPK paruh waktu, yang sedang dikoordinasikan bersama Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Karena PPPK paruh waktu ini sistemnya menerima upah sesuai kemampuan fiskal daerah, jadi besarannya masih dibahas dengan BKAD dan TPAD. Setelah angka final ditetapkan, akan dicantumkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai,” jelasnya.

Ate menambahkan, setelah proses penganggaran selesai dan nilai upah sudah disepakati, data tersebut akan dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD terkait.

“Untuk penganggaran tahun 2026 sedang dibahas. Setelah fix, nanti diserahkan ke masing-masing dinas untuk dimasukkan dalam DPA SKPD. Begitu angka upahnya sudah siap, SK akan langsung dibagikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ate memastikan bahwa pembagian SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan paling lambat Desember 2025, dan mulai awal tahun 2026 para pegawai sudah akan menerima upah sesuai perjanjian kerja.

“Insyaallah bulan depan SK sudah bisa dibagikan. Kalau pun ada kendala teknis, paling lambat Desember sudah selesai. Awal 2026 mereka sudah menerima upah sesuai perjanjian kerja masing-masing,” pungkasnya.

Dengan tuntasnya proses administrasi ini, diharapkan keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat mendukung peningkatan pelayanan publik serta membantu percepatan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.***

Exit mobile version