Sumedang – Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn, bersama Sekretaris Daerah Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, melakukan kunjungan langsung ke Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) dan Keraton Sumedang Larang, Jumat (26/12/2025). Kunjungan ini menjadi bentuk keseriusan dan itikad baik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam menyikapi polemik keberadaan menara Smart Pole di kawasan lahan wakaf.
Kehadiran Wakil Bupati dan Sekda tersebut bertujuan untuk memediasi berbagai pihak, khususnya pengelola wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja yakni YNWPS yang didampingi pihak Keraton Sumedang Larang serta unsur terkait lainnya. Polemik mencuat setelah adanya keberatan atas berdirinya Smart Pole di lahan wakaf yang belum mendapatkan izin penggunaan lahan dari pengelola wakaf.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Sumedang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat adat dan pengelola cagar budaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan berbasis teknologi dan pelestarian warisan sejarah.
“Keraton Sumedang Larang bukan sekadar bangunan, tetapi simbol sejarah dan identitas budaya masyarakat Sumedang. Setiap pembangunan di sekitarnya harus disiapkan secara matang,” ujar Wabup di hadapan para tokoh keraton.
Pihak Keraton Sumedang Larang juga menyampaikan sejumlah catatan penting, terutama terkait aspek perizinan dan kejelasan status lahan wakaf yang berada di bawah pengelolaan YNWPS.
Sementara itu, Ketua Pengurus YNWPS, Raden Luky Djohari Soemawilaga, yang juga menjabat sebagai Radya Anom Keraton Sumedang Larang, mengapresiasi kehadiran langsung Wakil Bupati dan Sekda Sumedang. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan itikad baik Pemerintah Daerah untuk berdiskusi dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Alhamdulillah permasalahan sudah dapat diselesaikan dengan memenuhi kelengkapan administratif, sehingga kami memandang sudah tidak ada permasalahan lagi, clear and clean,” ujar Luky.
Ia menegaskan bahwa YNWPS dan pihak Keraton tidak memiliki itikad untuk menghambat program pembangunan pemerintah daerah selama seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung penuh keberadaan Smart Pole dan tidak ada sedikit pun niat untuk menghambat pembangunan, sepanjang semua persyaratan dipenuhi demi terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah dan pengelola wakaf,” pungkasnya.***










