SUMEDANG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang telah menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2019. Kegiatan tersebut diikuti oleh 444 peserta dan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 23–24 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang, Ate Hadan Adi Gunawan, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Elga Hidayat, menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak diberikan kepada PPPK yang telah menyelesaikan masa kerja selama lima tahun serta memiliki kinerja yang baik untuk kemudian dilanjutkan kembali selama lima tahun ke depan.
“Perpanjangan kontrak ini diberikan kepada PPPK yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan kinerja yang positif selama masa pengabdian,” ujar Ate saat ditemui di kantornya, Senin (19/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus kepercayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kepada para PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Lebih lanjut, Ate berharap momentum perpanjangan kontrak ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah.
“Melalui momentum ini, kami berharap PPPK semakin termotivasi untuk berkontribusi secara nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keberlanjutan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki peran strategis dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.
“Pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila didukung oleh ASN yang memiliki komitmen, integritas, serta kinerja yang berkelanjutan,” pungkasnya.***










