Sumedang — DPRD Kabupaten Sumedang menggelar audiensi bersama warga terdampak lahan pembangunan Bendungan Cipanas terkait tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya pada 12 Januari lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (18/02/2026).
Audiensi dipimpin langsung Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang, Kabag Ops Polres Sumedang, perwakilan BBWS Cimanuk Cisanggarung, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Sidik Jafar menyampaikan pihaknya telah menerima dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang terdampak pembangunan strategis nasional Bendungan Cipanas di wilayah Conggeang, Sumedang.
“Kami baru saja menyelesaikan pembahasan terkait 13 bidang tanah yang menurut BBWS dan BPN sudah clear and clean dan saat ini dalam proses administrasi. Persetujuan di tingkat pusat juga sudah disetujui dan segera dibereskan untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan masih terdapat sejumlah kendala. Sebanyak 45 bidang lahan masih dalam penanganan Kejaksaan dan sembilan bidang lainnya dalam proses di kepolisian, sehingga pencairan atau penyelesaiannya sementara tertunda.
Meski begitu, dalam audiensi tersebut disepakati bahwa pihak Kejaksaan siap melakukan kerja sama pendampingan hukum bagi BPN dan BBWS agar proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami diberikan timeline 20 hari kerja agar persoalan ini dapat diselesaikan. Setelah penyelesaian hukum tuntas, tidak ada alasan lagi bagi BPN maupun BBWS untuk segera menuntaskan pembayaran bidang tanah yang belum terselesaikan,” tegas Sidik.
DPRD berharap seluruh pihak dapat berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan sesuai aturan, sehingga hak-hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan baik.***










