Kemenag Sumedang Masih Tunggu Surat Edaran Pusat Terkait Pengaturan Pembelajaran Ramadhan 1447 H

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang

Sumedang — Pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Sumedang, Dr. H. Dadan Rahadian, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/02/2026).

Menurut H. Dadan, pihaknya belum dapat menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, seperti RA, MI, MTs, dan MA, karena masih menunggu regulasi resmi dari pusat.

“Untuk pembelajaran di bulan suci Ramadhan 1447 H di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, kami masih menunggu surat edaran dari pusat. Sehingga untuk membuat edaran ke sekolah-sekolah seperti RA, MI, MTs, dan MA tentu harus menunggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, nantinya surat edaran yang dikeluarkan akan mengacu pada tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) serta kalender pendidikan yang berlaku. Adapun kalender pendidikan yang menjadi rujukan terdekat adalah yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Kami membuat surat dasarnya dari 3 SKB dan mengacu kepada kalender pendidikan. Kalender yang paling dekat dengan kami tentunya yang dikeluarkan oleh Kemenag Wilayah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Dadan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara detail terkait teknis pembelajaran selama Ramadhan. Pasalnya, Kemenag Sumedang masih menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara detail karena masih dalam proses dan menunggu surat dari Dirjen Pendis tentang kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan,” katanya.

Ia menambahkan, selain pengaturan kegiatan belajar mengajar, nantinya akan ada beberapa kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebijakan Kemenag Kabupaten Sumedang.

“Dari pusatnya belum keluar sehingga harus menunggu. Nanti beberapa kegiatan akan menyesuaikan dengan kebijakan Kemenag Kabupaten dan akan kami sampaikan setelah ada edaran resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pemerintah pusat sebagai dasar penetapan kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

“Kami juga masih menunggu surat keputusan bersama dari pusat,” singkatnya.

Dengan demikian, baik satuan pendidikan di bawah Kemenag maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan kebijakan teknis pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak