SUMEDANG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menanggapi isu ditiadakannya skema PPPK paruh waktu di sejumlah daerah akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Gedung Negara Sumedang, Minggu (08/02/2026).
Fajar mengungkapkan, beberapa daerah, termasuk Kabupaten Sumedang, telah mengajukan diskresi kepada kementerian terkait persoalan PPPK paruh waktu.
“Kemarin beberapa daerah termasuk Sumedang sudah mengajukan diskresi ke kementerian. Saya juga sempat menanyakan langsung kepada Pak Kadis, dan memang sudah ada pemberian diskresi dari kementerian, tetapi itu berlaku untuk tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Fajar, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah keberlanjutan kebijakan tersebut pada tahun 2026. Untuk itu, pemerintah pusat tengah melakukan komunikasi lintas kementerian guna mencari solusi yang komprehensif.
“Untuk tahun 2026 seperti apa, ini sedang kita komunikasikan. Prinsipnya, kami sedang mencari solusi bersama Kementerian PAN-RB karena ini menyangkut regulasi ASN,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, PPPK paruh waktu tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN, termasuk larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembiayaan ASN.
“PPPK paruh waktu ini kita carikan celahnya, karena menurut Undang-Undang ASN memang tidak ada istilah PPPK paruh waktu. Termasuk BOS juga tidak boleh dipakai untuk ASN,” tegas Fajar.
Saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri, mengingat keluhan serupa juga datang dari banyak daerah lainnya.
“Kita ingin solusi yang sistemik. Kalau hanya diskresi satu per satu, itu tidak menyelesaikan persoalan. Kita ingin daerah terbantu, tapi pusat juga terhindar dari persoalan regulasi,” katanya.
Fajar juga mengingatkan potensi risiko hukum jika dana BOS digunakan untuk membiayai PPPK paruh waktu.
“Kalau BOS dipakai untuk PPPK paruh waktu, khawatir nanti ada temuan dan harus dikembalikan. Itu kan kasihan juga. Maka kita cari jalan keluar yang istilahnya caina herang laukna beunang,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercayakan proses penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah pusat dan daerah, serta tidak memperkeruh suasana.
“Niat baik pemerintah itu ada. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau meminta tim kami untuk mendiskusikan solusi jangka panjangnya,” ungkapnya.
Fajar menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan Undang-Undang ASN, kecuali melalui mekanisme perubahan regulasi.
“Kita tidak mau dianggap melanggar Undang-Undang ASN. Kalau pendekatannya sporadis bisa saja, tapi itu tidak menyelesaikan akar persoalan,” pungkasnya.***










