
“Dari hasil penyelidikan oleh tim Kejati Jabar ditemukan beberapa bukti terkait dugaan pidana korupsi. Setelah didapatkan cukup bukti, AI kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Suparman didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kamis (18/9/2014) pukul 10.45.
Lebih lanjut disebutkan, surat perintah penyidikan terbaru untuk kasus tersebut yaitu sprint no 448/0:FD.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 atas nama Drs Ade Irawan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.(ton)
⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.
