Setiap diri yang telah sampai nisab berdasarkan ketentuan Syari’at Islam wajib untuk mengeluarkan Zakat. Untuk Zakat Fitrah diwajibkan 2,5 kg beras setiap menjelang datangnya Idul Fitri. Untuk tahun 1431/2010 ini Badan Amil Zakat Sumedang telah mengeluarkan penetapan harga, jika warga muslim keadaan terpaksa tidak bias membayar dengan beras boleh membayar dengan uang senilai Rp. 16.000,-/jiwa dengan hitungan harga Rp.6.400/kg beras. Hal itu didasarkan hasil musyawarah penetapan Zakat hari Rabu, 28 Juli 2010. Sedangkan Zakat Mal sesuai dengan ketentuan nisab harta yang dimiliki dan sesuai dengan waktunya infaq/shodaqah sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan masing-masing.
Demikian dikatakan H. Ali Bajri, Drs. MM selaku Ketua Badan Amil Zakat Sumedang di kantornya kepada SumedangOnline.com di Jalan Kutamaya 25 Komplek Kantor Islamic Centre Sumedang. Kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan Zakat, Unit Pengumpul Zakat atau UPZ yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan ditugaskan mengumpulkan Zakat untuk melayani Muzaki dan Mustahik yang berada di Desa/Kelurahan, Instansi Pemerintah/Swasta sesuai dengan keputusan menteri Agama No. 373/2003 pasal 1 ayat 3.
Ali Bajri mengatakan disetiap mesjid Jami, pengurus inti DKM dan Ketua RT/RW diangkat sebagai Pengurus Unit Pengumpul Zakat dan diusulkan oleh Kepala Desa/Keluarahan untuk dikukuhkan oleh Ketua BAZ Kecamatan. Di Sumedang menurut Ali Bajri ditaksir akan terkumpul lebih dari 10 Milyar dari Zakat Fitrah tahun ini, namun sejumlah tersebut akan kembali dibagikan oleh pengumpul zakat di lingkungan masing masing untuk memberikannya kepada yang berhak di daerahnya masing-masing. Namun demikian pihak BAZ Sumedang akan memantau dan menerima pelaporan pelaksanaan pengumpulan Zakat Fitrah tersebut.
Dari Surat Edaran yang disampaikan BAZ Sumedang dinyatakan tata cara pembagian Zakat Fitrah sebagai berikut : 1. Koordinatur UPZ di tingkat Desa/Kelurahan 85% dengan rincian dibagikan langsung kepada Fakir Miskin di lingkungan UPZ DKM/Desa/Kelurahan sebanyak 60%, untuk Sabilillah terdiri dari 11% untuk Guru Ngaji dan 1,5% untuk biaya operasional UPZ, 10% lainnya untuk Amilin di tingkat UPZ DKM dan 2,5% untuk amilin coordinator UPZ Desa/Kelurahan. 2. BAZ Kecamatan mendapatkan setoran 15% yang akan dibagikan untuk 2,5% Fakir Miskin, 10% kegiatan Sabilillah yaitu 5% untuk keagamaan di tingkat kecamatan dan 5% untuk bantuan sarana/prasarana keagamaan (fisik), serta 5% amilin yaitu biaya operasional BP, Komisi pengawas dan Dewan pertimbangan.