sumedangOnline – Mega Proyek Bendungan Jatigede masih menyimpan bermacam – macam masalah. Salahsatu yang timbul dirasakan orang – orang yang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede di beberapa desa yang akan tergenang. Salah satunya pembebasan tanah serta bangunan baru, atau sering di sebut juga rumah Hantu (Harapan Tunai).
Panitia Pembebasan Tanah Kab. Sumedang, akhir – akhir ini menunda pembayaran ganti rugi terhadap bangunan baru. Padahal sebelumnya bangunan – bangunan baru yang berdiri di desa – desa lain telah dibebaskan.
Menurut Lukman dari Tim 9 P2T, mereka masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dalam mekanismenya tidak terkriminalisasi.
Sementara itu Ketua Konsorsium OTD Waduk Jatigede, Drs. Dedi Kusmayadi kepada kontributor sumedangonline, menyebutkan, terkait masalah tidak adanya kejelasan gantirugi terhadap bangunan baru yang berdiri di atas tanah yang dibebaskan bagi kepentingan Pembangunan Waduk Jatigede, Konsorsium sendiri menunggu hasil rekomendasi dari BPKP sama halnya dengan P2T.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, apabila rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan harapan OTD, maka Konsorsium akan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan atau Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap bangunan baru yang telah digantirugi, bangunan-bangunan baru itu tersebar di Desa Cibogo, Pawenang, Wado, Sukaratu, Jemah, Ciranggem, Mekarasih, Pakualam, Karangpakuan, Cikeusi, Tarunajaya, dan Jatibungur, dengan delik gugatan adanya tindakan diskriminatif dalam mekanisme pembebasan tanah bagi kepentingan pembangunan Waduk Jatigede, tindakan diskriminatif dimaksud yaitu subyek dan obyek sama, prosesinya sama, payung hukumnya sama (Kepres 36 tahun 2005) akan tetapi, menurut Kusnadi, mengapa, P2T Kab. Sumedang menerapkan pelayanan yang berbeda, pungkasnya.*(Mul/editor:igun)