Arsip  

DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH SUMEDANG GELAR SOSIALISASI BPHTB

Sumedangonline,

Dengan digulirkannya isu penguatan otonomi daerah (otda) sebagaimana diamanatkan dalam UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat telah mendorong dan memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah, hal ini dipertegas dengan terbitnya UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal tersebut dikemukakan oleh sekretaris daerah Kabupaten Sumedang H. Atje Arifin Abdullah dalam sambutannya tertulis yang dibacakan oleh asisten administrasi setda sumedang Subagio pada acara sosialisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah  dan Bangunan (BPHTB) selasa 14/12 di Aula Pemda Sumedang.

Oleh karenanya, lanjut sekda, pemerintah kabupaten sumedang saat ini telah selesai membuat raperda tentang pajak dan retribusi daerah sebanyak empat buah, yaitu tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perijinan tertertu, serta pajak daerah yang hingga kini masih dalam proses evaluasi ditingkat propinsi.

Dikatakannya dengan dilimpahkannya BPHTB ini, pemerintah daerah harus siap menerima konsekwensinya yang telah diatur dalam UU tersebut. “ untuk itulah, dimohon kepada para peserta sosialisasi agar dapat menyimak apa yang akan dikemukakan para penyaji sebagai bekal yang akan diaplikasikan diwilayahnya masing- masing.

Sementara itu kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset daerah kabupaten Sumedang H. Zaenal Alimin mengatakan bahwa pemerintah kabupaten sumedang kini tengah bersiap- siap untuk menerima kewenangan yang tersurat UU No.28 tahun 2009 tersebut, salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi ini.

Lebih lanjut Zaenal, kepada para peserta sosialisasi diantaranya para camat, pejabat pembuat akta notaris serta para petugas kecamatan diharapakan bisa mengaplikasikan sebagai kewengan bidang perpajakan tersebut berikut aturannya. (wan)

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Respon (4)

  1. Maw tanya alamat DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH SUMEDANG mana ya?
    Bls diemail aja

    1. Alamat DPPKAD di Jalan Prabu Gajah Agung Sumedang tepatnya dari Bunderan Alam Sari kurang lebih 300 meter ke arah Terminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak