KOTA, Keperluan Areal Bendung Jatigede diprakirakan mencapai sekira 4.946 Haktar, sedangkan luas lahan yang jumlahnya 1.361 Ha merupakan lahan Perhutani dan sisanya lahan masyarakat hingga tahun 2010 ada sekira 16 Ha dan untuk jalan lingkar sekira 38,4 Ha. lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan, hal tersebut disampaikan Endang Suratman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Pertanahan pada Satuan Kerja Pembangunan Waduk Jatigede Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Sumedang, usai rapat Pembahasan Proyek Jatigede dengan Tim Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Sumedang di Aula Pemerintah Kabupaten Sumedang, Senin (18/04).
Ditanya kapan selesainya pengantian lahan, Endang berharap tahun 2012 nanti pembebasan lahan selesai dilaksanakan, dengan catatan jika proses pembebasan dapat berjalan lancer, karena menurutnya hingga saat ini banyak pihak yang komplen.
Ia mengatakan, “Ya, rencanamah harusnya klo lancar itu 2012 kita upayakan itu sudah terpenuhi, walaupun agak tersendat – sendat dengan masalah yang komplain, mengawal yang komplen itu kan susah”, ungkapnya.
Menurut Endang, banyaknya pihak yang complain terkait pembebasan lahan terdahulu, padahal menurutnya untuk hal tersebut perlu mendapatkan pembuktian terlebih dahulu.
“Yang komplen itu yang diusung oleh pihak masyarakat itu masalah kekurangan luasan tahun 84 dan 86, masalah klasifikasi itulah yang mungkin kita laksanakan, sementara tuntutan yang lain harus menunggu proses peradilan itu kan masa yang lalu”, tegasnya.
Disinggung masalah Rumah Hantu yang marak bermunculan diarea proyek, Endang berkilah hal tersebut sudah dilemparkan ke Pemerintah Pusat, dan sejauh ini menurutnya, sedang dikaji oleh BPKP nanti yang memutuskannya itu atas surat rekomendasi BPKP ke Gubernur dan Gubernur nanti yang mengusulkan apakah akan diganti atau tidak. Satuan Kerja sendiri menurut Endang tidak memiliki kewenangan sampai kearah sana.**(liputan:iwan / editor:igun)