Sumedang

Terdakwa Kasus Korupsi Jatigede, Segera Disidang

Ilustrasi

BANDUNG- Herdiana terdakwa kasus korupsi rekayasa data tanah pada proyek Jatigede di Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, dalam waktu dekat ini akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu setalah Kejaksaaan Negeri Sumedang melimpahkan berkas perkara korupsi ke Tipikor Bandung, Selasa (6/11/2012).

Kepada wartawan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio, menyebutkan sidang pertama berupa agenda pembacaan surat dakwaan serta penentuan majelis hakim biasanya akan ditetapkan seminggu setelah berkas pelimpahan diterima Pengadilan Tipikor Bandung.

Disebutkan Nandang, terdakwa merupakan pemegang anggaran di Desa Markasih, Kecamatan Jatigede. “Karena masih banyak data yang masih terlewat, kemudian terdakwa merekayasa data tanah dan merekapnya. Namun, diduga banyak kejanggalan di mana tanah yang dinilai fiktif nilainya Rp 925 juta,” ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio.(RED)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version