sumedangonline.com – SUMEDANG, Pemerintah tahun ini, rencananya akan kembali memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. ”Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang. ***
