Indeks

Pemkab Sumedang masih menunggu regulasi gaji 13 dan 14

Ilustrasi THR

sumedangonline.com – SUMEDANG, Tahun ini kembali Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, penerima pensiun dan tunjangan, kepala daerah hingga Menteri bakal menerima gaji 13 dan 14.

“Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 maupun gaji ke-14 itu regulasinya diatur dengan peraturan pemerintah yang ditindaklanjuti dengan peraturan menteri keuangan. Nah sampai saat ini peraturan tersebut belum terbit,” kata Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang  Ine Inayah pada wartawan SumedangOnline, Iwan Rahmat Purnama di kantornya, Rabu (7/6/2017).

Meski demikian, sebut dia, mengacu pada ketentuan pada tahun sebelumnya. Pihak Pemkab Sumedang telah melakukan beberapa persiapan, antara lain pihaknya sudah melakukan updating data terhadap aplikasi gaji. ”Sehingga apabila regulasi itu keluar, kita sudah bisa mencetak daftar gaji. Sehingga sudah bisa menentukan berapa yang diterima oleh masing-masing pegawai.”

”Jadi tahapan yang sudah kita laksanakan sampai di sana. Selain tentu kita menyiapkan dananya. Tapi kapan pelaksanaan pembayarannya, tentu kita tetap menunggu peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terbit dulu,” tambahnya.

Termasuk sebut dia, dalam aturan tersebut ada regulasi yang mengatur kapan gaji ke-13 dan 14 diberikan. ”Jadi kita masih menunggu, jadi nanti kita masih menunggu isi PP dan peraturannya seperti apa, dan kita akan ikuti aturannya,” tutupnya.***

Exit mobile version