Dilantik Gubernur Jawa Barat, Sumarwan jadi Pjs Bupati Sumedang
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 14 Feb 2018 17:52 WIB
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengukuhkan Tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali kota di Provinsi Jawa Barat, Rabu (14/2/2018). Kementerian dalam negeri menunjuk tujuh pejabat Eselon II untuk menjadi Pjs karena bupati/walikota tengah menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka melaksanakan kampanye pada pilkada serentak 2018.
”Alhamdulillah. Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pjs Bupati/Walikota telah diserahterimakan sehari sebelum masa kampanye. Dengan demikian tidak ada kekosongan jabatan,” ujar Heryawan.
Tujuh Pejabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan adalah :
1. Muhammad Solihin, Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bandung sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
2. R. Ruddy Gandakusumah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Bekasi sejak 15 Februari – 10 Maret 2018.
3. Sumarwan Hadisoemarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Sumedang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
4. Dady Iskandar, Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat sebagai Pjs Bupati Subang sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
5. Deddi Mulyadi sebagai Pjs Bupati Ciamis sejak 15 Februari – 23 Jun 2018.
6. Koesmayadie Tatang Padmadinata, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Bupati Garut sejak 15 Februari – 23 Juni 2018.
7. Dedi Taufikurohman, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menjadi Pjs Walikota Cirebon sejak 15 Februari – 16 April 2018.
Gubernur mengatakan pengukuhan ini merupakan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018 yang mengamanatkan agar Gubernur melaksanakan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Walikota paling lambat 14 Februari 2018 di Ibu Kota Provinsi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 bahwa harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota sampai selesainya masa kampanye, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan diri pada pilkada. Gubernur telah mengusulkan calon Pjs sejak 18 Januari 2018. ***