Menko PMK Puan Maharani mengumumkan keputusan tentang cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018 M, di kantor kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.

ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Menko PMK Puan Maharani mengumumkan keputusan tentang cuti bersama Idul Fitri 1439H/2018 M, di kantor kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.

Libur Panjang Lebaran, PNS dan Buruh Ini Aturannya

SUMEDANGONLINE.COM, JAKARTA – Meski ada penambahan tiga hari cuti bersama dari yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

Dia menyebutkan, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” demikian disampaikan Puan didampingi Menaker Hanif Dhakiri, Menhub Budi K. Sumadi, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018) pagi.

Hal sama berlaku bagi buruh. Cuti bersama bagi buruh, kata Puan, sesuai kesepakatan dengan perusahaan dengan memperhatikan kondisi usaha. ”Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ucapnya

Secara keseluruhan libur Lebaran 2018 ini ada 11 hari libur, terdiri dua hari libur reguler (Sabtu dan Minggu, 9 dan 10 Juni), dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu tanggal 15 dan 16 Juni, serta 7 hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

“Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” sambung Puan. (es)