DR Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Bui

SUMEDANONLINE, Kejari – Dicky Rubiana (DR) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal setahun. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1779/O.2.21/Fd.1/08/2017 tertanggal 29 Agustus 2017. diduga DR telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo, pasal 3 jo, pasal 8 jo, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU nomor 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, H. Wargo dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Dia juga menyebutkan jika DR merupakan tersangka ke-tujuh dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Wado. Sebelumnya Kejari telah menahan lima tersangka lain pada Agustus 2017 lalu, yakni inisial YA, JK, AJ, DS dan TA.

Baca Juga  AS, Diancam 4 Tahun Penjara

“DR menjadi tersangka atas kasus revitalisasi pasar Wado, yang telah merugikan keuangan Negara senilai Rp 1,1 Miliar,” kata Wargo pada wartawan.

Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumedang, DR saat ini menjadi tahanan Kejari Sumedang dan dititipkan di Lapas Kelas IIb Sumedang selama 20 hari ke depan.

Baca Juga  Usai Diperiksa Kejari, Dicky Langsung Ditipkan di Lapas

Disinggung kenapa baru ditahan saat ini, dia menyebutkan hal itu merupakan bagian dari teknik penyelidikan. Meski demikian dia, memastikan tidak akan melakukan tebang pilih atas kasus tersebut, meskipun saat ini DR menduduki jabatan di esselon II.

“Jika ada pertanyaan kenapa baru ditahan sekarang? Ini (bagian) teknik dari penyelidikan beberapa waktu yang lalu. Maka pihak kejaksaan tidak ada tebang pilih untuk menahan tersangka. Dan kita (hari ini) menjawab semua keraguan di masyarakat. Jadi proses bersalah tidaknya nanti melalui pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga  Terdampak Jalan Tol Cisumdawu, SDN Cijolang Bakal Direlokasi

Rumor adanya tahanan kota juga dibantah pihak Kejari.
“Tidak ada. Mau tahanan rumah, mau tahanan kota semuanya tidak ada. Baru sekarang ditahannya. Alhamdulilah yang bersangkutan kooperatif selalu memenuhi panggilan dan menjadi tahanan titipan di lapas kelas IIb sumedang selama 20 hari kedepan,” jelasnya. *** UYA/IWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK