SUMEDANGONLINE – Penjabat Bupati Sumedang Sumarwan Hadisoemarto menyebutkan pihaknya akan mengajuka surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Wado Dicky Rubiana (DR). Saat ini Dicky seperti diberitakan Sumedang Online sebelumnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dititipkan di Lapas Kelas IIb Sumedang.
“Sepanjang itu mendapatkan izi dari pihak kejaksaan, sebagai pemerintah daerah kita memang akan mengajukan penangguhan. Dan saat ini sedang masih dalam proses,” tuturnya saat dikonfirmasi wartawan di Rumah Dinas Penjabat Bupati, Jumat (20/7/2018).
Salahsatu alasan pihak Pemkab Sumedang mengajukan penahanan lantaran Dicky masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Saat ini posisi Dikcy sebagai Assisten Daerah Administrasi, karena hal itu menurut Sumarwan tenaga Dicky sangat diperlukan. “Selain itu banyaknya jabatan yang kosong sehingga ditakutkan menggangu akan roda pelayanan pemerintah. Insyaallah setelah beres kita akan ajukan ke kejari,” sebutnya.
Sebagai informasi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-1779/O.2.21/Fd.1/08/2017 tertanggal 29 Agustus 2017. Dicky diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo, pasal 3 jo, pasal 8 jo, pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan oleh UU nomor 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kerugian keuangan negara terkait kasus Pasar Wado mencapai Rp1,1 miliar dari pagu anggaran revitalisasi pembangunan Pasar Wado sebesar Rp 6,3 miliar.
Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Sumedang, Dicky Rubiana itu kemarin dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Sumedang dan dititipkan di Lapas Kelas IIB. Selain Dicky, Kejari sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya yakni YA, JK, AJ, DS dan TA. ***














