SUMEDANGONLINE, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Yayat Hidayat menyebutkdan rapat pleno terbuka tersebut merupakan perintah PKPU Nomor 9 Tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Selain itu juga sejalan dengan terbitnya surat KPU RI Nomor 739 tentang Penetapan Paslon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sehingga kami berkewajiban melakukan rapat pleno terbuka ini,” sebutnya.
Dikatakan Yayat, penetapan paslon terpilih juga mengacu kepada Keputusan KPU Jabar Nomor 145 / 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang antara lain menjelaskan hasil suara: Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88% ), disusul pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%). Dengan demikian Paslon Rindu ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Penetapan Paslon Terpilih kemudian dituangkan dalam Berita Acara, yang selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk menjadwalkan rapat paripurna istimewa pengumuman hasil pilkada di Jawa Barat. Kecuali itu, berita acara juga diserahkan ke Bawaslu dan Parpol. ***
