Komisioner KPU Sumedang Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga Junan Junaidi

ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Komisioner KPU Sumedang Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga Junan Junaidi

Sebelum DCT, Partai Berkesempatan Mengganti Bacalegnya

SUMEDANGONLINE, KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang masih melakukan proses verifikasi berkas pendaftaran Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Sumedang. Menurut Komisioner KPU Sumedang Junan Junaedi, setelah proses verifikasi selanjutnya pihaknya akan menyampaikan kekurangan syarat calon kepada partai politik mulai 19-21 Juli 2018.
“Dimana kekurangan-kekurangan itu harus segera diperbaiki,” ujar Junan saat dikonfirmasi.
Disinggung apakah dalam proses itu masih bisa adanya pergantian Bacaleg. Junan menyebutkan masih bisa diganti dengan alasan calon yang diganti memang tidak memenuhi syarat (TMS). “Meninggal atau berhalangan tetap dan mengundurkan diri,” lanjutnya.
“Kalau syarat calon kurang, tapi tidak diperbaiki sampai batas akhir perbaikan 31 Juli 2018, maka jadi tidak memenuhi syarat. Dan Partai bisa mengganti dengan calon yang lain tetapi tidak mengubah nomor urut,” terang dia.
Ditanya apakah partai harus menyiapkan calon pengganti. “Bisa menyiapkan calon pengganti terutama jika yang TMS nya itu Bacaleg perempuan. Itupun jika mengurangi keterwakilan perempuan 30 persen, tapi jika tidak, biarkan saja,” ungkapnya.
Sebab kata Junan, jika Parpol pada dapil tertentu jumlah keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, sesuai dengan aturan akan dicoret untuk dapil tersebut. *** FITRI