Balon Kades Mengundurkan Diri, Ini Tanggapan Panitia Pilkades Mekarwangi
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Selasa, 14 Agu 2018 19:54 WIB
SUMEDANG.ONLINE, TOMO – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarwangi, Kecamatan Tomo, membantah adanya bakal calon kepala desa Mekarwangi yang mengundurkan diri. Hal itu setelah beberapa kali Sumedang Online melakukan konfirmasi dan baru mendapatkan jawaban melalui pesan singkat sekira pukul 18.00 WIB.
“Belum ada yang mengundurkan diri kok, maaf itu info dari siapa?” tanya Panitia Pilkades Endang Carmana dalam pesan singkat yang diterima Sumedang Online.
Ditanya apakah masih tetap lima orang. Endang Carmana pun membenarkannya. “Iya, masih lima orang,” imbuhnya.
Endang pun menampik pihaknya meminta iuran pada Bakal Calok Kades, meski diakui memang terjadi defisit anggara.
“Insya alloh panitia tidak pernah meminta bu klu duduk bersama dan ngobrol bersama bertanya bagaimana solusinya dgn kurangan anggaran itu ya tp ttp tidak pernah ada bhs meminta,” tambahnya.
Sebelumnya Sumedang Online mendapatkan kabar dari sumber yang bisa dipercaya, jika ada salah seorang bakal calon berinisial AW mengundurkan diri lantaran terbentur harus iuran senilai Rp 11.348.400. Dana sebesar itu konon untuk menutupi kekurangan Dana Pilkades Mekarwangi yang berjumlah Rp 56.742.000.
Sebagai informasi Balon Desa Mekarwangi berjumlah Lima orang. Dan AW, menurut sumber mengundurkan diri karena terbebani dengan uang iuran Pilkades tersebut. Namun kemudian melalui pesan singkat panitia membantah jika AW mwngundurkan diri.
Menyikapi adanya bakal calon kades yang mengundurkan diri karena diminta iuran, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumedang, Nuryadin, tidak membenarkan adanya pemungutan terhadap calon kepala desa.
“Jika ada dari para bakal calon kepala desa yang sudah mendaftarkan dirinya sebelum disahkan oleh panitia, itu sah sah saja. Tetapi jika bakal calon sudah ditetapkan dan disahkan oleh panitia pemilihan kepala desa, dianggap tidak mengundurkan diri. Sementara jika ada panitia yang melakukan meminta iuran kepada calon kepala desa, tidak diperbolehkan,” tandasnya. (iwan/fitri)