Bisnis

Apindo Sumedang Setuju UMK 2019

[foto: ilustrasi]

SUMEDANG Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sumedang, Drs Endang Hidayat, menyebutkan tak mempermasalahkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang yang sudah ditetapkan tahun 2019 mendatang sebesar Rp 2.893.074.

Disebutkan dia, besaran UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Apindo sangat menghargai serta ikut menyetujuinya. Namun sejauh ini apindo belum ada langkah dalam pengamanan yang jelas mengikuti alur kenaikanya.

“UMK yang telah ditetapkan di Kabupaten Sumedang Apindo setuju-setuju saja tidak ada masalah,”kata Endang.

Pihaknya juga menepis isyu jika saat ini Apindo Kabupaten Sumedang tidak kompak dan diakuinya semua anggotanya masih kompak.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 2019 rata-rata mencapai 8,03 persen.

Umk jabar 2019 itu ditetapkan gubernur ridwan kamil melalui keputusan gubernur jawa barat nomor 561/kep 1220-yanbangsos /2018 tentang upah minimum kabupaten kota di daerah provinsi jawa barat tahun 2019. (ek)

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version