SUMEDANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang memberikan surat teguran terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Berlian Kasih di Jalan Raya Bandung-Cirebon. Hal itu lantaran mereka, akan melakukan open house pra operasional meskipun belum memperoleh izin operasional.
Surat teguran itu ditandatangani Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, H Ade Setiawan yang meminta agar tidak melakukan aktivitas open house pra operasional sebelum izin operasional rumah sakit tersebut terbit.
Sayangnya, pihak RSU Berlian seolah tak mengindahkan hal itu, karena open house tetap digelar.
Menanggapi hal ini Anggota Komisi C DPRD Sumedang, Ely Walimah membenarkan terkait berlangsungnya acara, dia pun menyayangkan sikap RSU Berlian Kasih yang tidak mengindahkan teguran dari DPMPTSP tersebut.
“Tadi sempat saya tanyakan ke kepala desa, mereka juga dapat tembusan surat teguran itu. Seharusnya pihak RSU mengindahkan teguran itu, dan tidak boleh melakukan aktifitas sebelum izin selesai,” kata Ely.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh klarifikasi dari pihak RSU Berlian Kasih. [fit]

