Diduga ada Pelanggaran. Selain ke Bawaslu, KPU Sumedang Akan Dilaporkan ke DKPP

SUMEDANG – Ketua Bappilu Partai Nasdem, Toni S Liman bersama Direktur Eksekutif Konsorsium Putra Jaya Raya yang juga Ketua LSM Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik, Asep Surya Nugraha, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang. Kedatangan mereka mempertanyakan sebanyak 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pleno DPTHP 3 yang kemudian dikembalikan dan masuk kembali dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Kondisi itu sebut Toni, justru akan membuka celah para pihak yang nantinya merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Karenanya dia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang untuk dapat dengan segera menyelesaikannya.

”KPU jangan mempermudah sebuah masalah, ini serius. Belum nanti menghadapi pasca pencoblosan. Justru kalau ini tidak segera di tindaklanjuti, tidak segera di selesaikan. Karena kinerjanya buruk, lemah secara institusi, keseluruhan lemah KPU. Dan, ini bisa jadi pintu masuk, misalnya dari beberapa pihak yang tidak puas dari hasil nanti tanggal 17. Sekali ada celah, nanti dikejar terus, KPU nanti yang report. Makanya dari awal saya wanti-wanti, cepat bebenah, cepat melakukan konsolidasi, baik dengan senior yang dulu kemudian dengan stake holder yang ada bagaimana kerjasama dengan NGO dengan pihak-pihak yang lain, bagaimana dengan media. Ini yang harus segera dilakukan,” kata Toni S Liman.

Baca Juga  Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer Rp 450.000 – Rp 1,035.000

Dia berharap adanya 344 pemilih yang masuk DPK tersebut jangan sampai hak memilihnya justru digagalkan oleh KPU, sehingga dia pun mengajak partai lainnya untuk bersama-sama memperjuangkan hak pemilih tersebut.

”Kami tidak mengajak partai-partai lainnya, kami hanya mengajak untuk memperjuangkan hak. Hak warga yang jelas-jelas berpeluang untuk memiliki hak mencoblos, digagalkan justru bukan oleh siapa-siapa, justru oleh KPU,” tandasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Konsorsium Putra Jaya Raya yang juga Ketua LSM Komite Nasional Pengawas Kebijakan Publik, Asep Surya Nugraha, sepakat untuk membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jika dipandang KPU tak bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada prinsipnya kami melaporkan sebuah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU, ranah yang paling tepat memang partai politik yang melaporkan ke Bawaslu. Kalau saya rencananya mau ke DKPP,” tandasnya.

Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya, menyambut baik kedatangan masyarakat yang mengadukan terkait keinginan masyarakat untuk melindungi hak pilih. Karena sebut dia, Bawaslu secara undang-undang akan melindungi meski hanya satu hak pilih.

Baca Juga  Ketua Forum Linmas Dukung Deklarasi Damai Calon Kades di Paseh Sumedang

“Satu hak pilih pun kami lindungi, karena dalam satu hak pilih itu kan sebagai pemegang kedaulatan. Jadi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sebagai orang yang mempunyai hak pilih. Harus dilindungi, jangan sampai hilang atau dihilangkan hak pilihnya,” kata Ade.

Sementara terkait dengan adanya perubahan hak pilih di DPTHP 1, 2, dan 3 dan berubah kembali menjadi DPTHP 2. “Memang kami merekomendasikan 1.900 hak pilih itu berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi data itu sudah kami kaji, dan kami rekomendasikan. Dan KPU merespon sebanyak 344 pemilih yang dieksekusi, dan kemarin yang 344 itu ditarik kembali. Alasannya berdasarkan hasil keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Sekarang karena KPU RI tidak bisa menindaklanjuti penambahan surat suara, jadi dikembalikan lagi ke DPTHP 2,” ujarnya.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi membenarkan beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan data dari Bawaslu Kabupaten Sumedang, yang menyebutkan ada data yang disinyalir belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data tersebut, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi, maka pada pleno Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke – 3, KPU memasukan sebanyak 344 pemilih dari 1936.  ”344 pemilih ini, hasil verifikasi faktual, maka kami nyatakan MS (memenuhi syarat),” kata Ogi pada wartawan, Jumat (12/4).

Baca Juga  Muskercab Pertama Tahun 2021, PKB Sumedang Target Kuasai Parlemen di Tahun 2024

Sisanya, kata dia, ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada yang suspect. ”Setelah pleno di tingkat Kabupaten dan provinsi, pleno juga dilakukan di KPURI,” tuturnya.

Bahkan pada pleno RI, hasilnya memutuskan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang tidak memiliki TPS khusus DPK, maka kemudian setelah ditetapkan menjadi DPT dikembalikan menjadi DPK.

”Kemudian, ada surat KPU RI Nomor 651 tanggal 9 April 2019, poin 5  yang menyatakan bahwa KPU kabupaten harus mengembalikan DPK yang sebelumnya ditetapkan di DPTHP 3 menjadi DPT, harus kembali menjadi DPK,” tuturnya.

Sedangkan Yang tidak memenuhi syarat, lanjut Ogi, maka tidak dapat memilih. ”Yang berpotensi menjadi pemilih adalah mereka yg suspect,” katanya

Suspect tersebut, penyebabnya karena pada saat KPU melakukan verifikasi faktual, yang bersangkutan tidak ditemukan. [FIT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK