4 Desa Minta Dimekarkan
- Penulis: asnang
- Editor: Redaksi
- Terbit: Jumat, 6 Agu 2010 10:14 WIB
Pemekaran wilayah tidak hanya dilakukan dalam konteks daerah otonom Kabupaten/Kota yang saat ini banyak dilakukan, di Sumedang saat ini terdapat 4 desa yang siap dimekarkan. Desa yang akan dimekarkan menurut Drs. H.OY Hermawan, M.Si selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Sumedang adalah Desa Cikoneng Kec. Ganeas, Desa Tanjung Kec. Surian, Desa Tanjungmulya Kec. Tanjungkerta, dan Desa Darmawangi Kec. Tomo, Kab. Sumedang.
“Pemerintah Daerah merespon positif aspirasi masyarakat yang menghendaki Pemekaran Desa, hanya saja diharapkan aspirasi tersebut didasarkan oleh kepentingan dan tujuan bagi kemakmuran masyarakat, disamping pamekaran tersebut dipandang layak karena tuntutan kebutuhan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat” Kata Drs. H. O.Y Hermawan, MSi di kantornya.
Meski Pemerintah menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut, perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa pemekaran bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Aspirasi masyarakat perlu diajukan ke Pemerintah daerah untuk di kaji melalui berbagai tahapan. Pemerintah pun nantinya akan menyampaikan permohonan persetujuan dari DPRD. Lebih lanjut H.O.Y Hermawan menjelaskan untuk menentukan apakah suatu desa itu layak dimekarkan atau tidak, bergantung pada rekomendasi tim verifikasi, yang di dalamnya melibatkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Pemerintah menurutnya, akan mempertimbangkan danmengkaji secara komprehensif untuk benar benar dapat menyetujui pemekaran suatu desa. Tentu dimaksudkan agar apa yang diharapkan sesuai dengan keinginan masyarakat. Prinsipnya pemekaran dimaksudkan untuk menjadikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan dapat membuat proses pembangunan di suatu desa lebih dirasakan masyarakat