Sumedang

14 Ribu Naker dari 23 Perusahaan di Sumedang Dirumahkan

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Empung/SUMEDANGONLINE
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Empung

SUMEDANG.ONLINE – Dampak dari wabah Corona Virus (Covid-19) merambah berbagai sektor. Sebanyak 14.149 buruh pabrik dari 23 perusahan yang ada di Kabupaten Sumedang terpaksa di rumahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Empung membenarkan hal itu tersebut. Dikatakan dia, berdasarkan data yang mereka terima hingga 9 April 2020, sudah ada yang melaporkan sebanyak 88 perusahaan, dari 88 perusahaan itu jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 14.149 orang dari 23 perusahaan.

“Semetara yang tidak diperpanjang kontraknya, yaitu sebanyak 1.937 orang dari tiga perusahaan. Dan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 34 orang dari PT. Icikawa, dan dari Hotel Katulistiwa 6 orang. Jadi total yang terkena PHK adalah 21 perusahaan adalah 40 orang tenaga kerja,” jelas dia.

Lanjut dia, untuk tenaga kerja yang bekerja dengan pengaturan waktu/pembagian jadwal kerja berjumlah 5 perusahaan. Tenaga Kerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 16.120 orang di wilayah Kabupaten Sumedang dari data yang masuk 89 perusahaan. Tenaga Kerja yang bekerja seperti biasanya berjumlah 58 perusahaan.

“Untuk mengantisipasi meningkatnya pengangguran pemerintah sudah menyiapkan Kartu Prakerja bagi pekerja yang kena PHK,” pungkas dia. *IWAN RAHMAT*

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Exit mobile version