Kapolres Sumedang: Diharapkan Warga Paham, Tak Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

SUMEDANG.ONLINE – Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana meminta warga Sumedang tak menolak jika ada pemakaman jenazah Covid-19.

Dikatakan, situasi terburuk tak diharapkan, tapi seandainya pun ada jenazah Covid-19, pihaknya akan melakukan pengamanan.

Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 diatur KUHP Pasal 212, 214 dan 216 dengan ancaman hukuman penjara diatas 1 tahun.

“Diharapkan warga Sumedang bisa memahaminya,” ujar Indra, Kamis 16 April 2020, di Sekretariat Forkowas. (Fiitri/Iwan)***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak