SUMEDANG.ONLINE – Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana meminta warga Sumedang tak menolak jika ada pemakaman jenazah Covid-19.
Dikatakan, situasi terburuk tak diharapkan, tapi seandainya pun ada jenazah Covid-19, pihaknya akan melakukan pengamanan.
Penolakan pemakaman jenazah Covid-19 diatur KUHP Pasal 212, 214 dan 216 dengan ancaman hukuman penjara diatas 1 tahun.
“Diharapkan warga Sumedang bisa memahaminya,” ujar Indra, Kamis 16 April 2020, di Sekretariat Forkowas. (Fiitri/Iwan)***


















