Disidak Satpol PP dan DPMPTSP, Cafe Checo Siap Lengkapi Izin Usaha

Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Sumedang dan Forkopimcam Jatinangor saat sidak Cafe Checo yang berada di Jalan Raya Ir Soekarno Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin 5 Oktober 2020.
ACENG/SUMEDANGONLINE/SUMEDANGONLINE
Satpol PP, DPMPTSP Kabupaten Sumedang dan Forkopimcam Jatinangor saat sidak Cafe Checo yang berada di Jalan Raya Ir Soekarno Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin 5 Oktober 2020.

JATINANGOR, SUMEDANGONLINEsumedangonline.com/tag/cafe-checo/”>Cafe Checo yang berada di Jalan Raya Ir Soekarno Kecamatan sumedangonline.com/tag/jatinangor/”>Jatinangor Kabupaten Sumedang, Senin 5 Oktober 2020, disidak Satpol PP Kabupaten Sumedang dan Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang.

Mereka, secara langsung mengecek legalitas aktivitas usaha itu, mulai dari IMB, IUP, TDP dan juga pajak. Dari hasil sidak itu, nyatanya sumedangonline.com/tag/cafe-checo/”>Cafe Checo ini, dari sisi perizinannya belum selesai.

Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto mengatakan, berdasarkan intruksi dari pimpinan pihaknya melakukan pengecekan terhadap beberapa cafe resto ataupun rumah makan di wilayah Sumedang Bagian Barat, tepatnya di Kecamatan sumedangonline.com/tag/jatinangor/”>Jatinangor.

Baca Juga  958 KPM Kelurahan Cipameungpeuk Terima Bantuan Sapawarga Tahap Tiga

Hasilnya, untuk Cafe Cheko belum selesai  dari sisi perizinannya.  Maka pada kesempatan itu, pihaknya menyarankan untuk menyelesaikannya.

“Hari Rabu dan Kamis yang bersangkutan guna di-BAP dan dipersyaratkan untuk segera menyelesaikan perizinan sampai tuntas sesuai dengan Perda Kabupaten Sumedang Berdasarkan isntruksi dari bupati dan wakil bupati Sumedang juga, seluruh cafe, resto dan rumah makan, aktivitas usaha harus segera mengajukan perizinan sampai tuntas,” tandasnya, ” kata Kasatpol PP didampingi Kabid PPUD Yan M Rizal.

Baca Juga  IKOPIN Gelar Kegiatan Pengenalan Program Akademik

Bambang juga mengingatkan, bahwa yang berkaitan dengan usaha, wajib membayar pajak.

“Silahkan berkoordinasi dengan Bappenda dan DPMPTSP Sumedang,” imbaunya disertai Kabid Perizinan pada DPMPTSP Enan Lukman, Staf Disparbudpora Dwiyana Purbawisesa, Camat sumedangonline.com/tag/jatinangor/”>Jatinangor Herry Dewantara dan Sekcam Yuli Handaka.

Sementara menurut owner sumedangonline.com/tag/cafe-checo/”>Cafe Checo, Yuri Puradita mengatakan, sebagai pengusaha sangat bersyukur sekali dengan adanya pemeriksaan itu. Sehingga dari yang tidak tahu menjadi tahu walupun sudah menjalankannya.

“Tadi itu pemeriksaan dari perizinan Kabupaten Sumedang sekaligus memeriksa prokes covid-19,” katanya.

Yuri mengaku, ada beberapa poin yang terlewat terkait perizinan dan pihakanya akan segera menyelesaikan kelengkapannya.

Baca Juga  Banjir Tahunan, sendimentasi Sungai Cikijing dan Cimande tinggi

“Kita juga tidak mau kucing-kucingan dengan pemkab, sebagai pengusaha sangat mengapresiasi sekali kinerja Pemkab Sumedang. Dan kita akan secepatnya menyelesaikan kelengkapan dari poin-poin yang kurang,” ungkapnya.

Dia juga berharap kepada para pengusaha lain, untuk ikut terbuka dengan pemerintah terkait izin usaha dan pajak.

“Dengan adanya support dari pemerintah maka masyarakat akan semakin percaya bahwa Checo berusaha memberikan pelayanan yang baik dan legal dalam perizinan juga wajib pajak yang baik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK