SAMSAT – Bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sumedang di tahun 2021 ini, untuk pembayaran pajak kendaraan kembali normal. Berbeda dengan Tahun 2020 yang mana wajib pajak kendaraan ada banyak program bonus dan untungnya.
“Kapus P3D Sumedang mengimbau pada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu gunakanlah kemudahan kemudahan yang sudah disediakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan aplikasi Sambara atau e-Samsat. Karena untuk menghindari kerumunan datang ke kantor Samsat,” ungkap Enih Srimurni selaku Kepala Pusat Pengelolaam Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumedang.
Dikatakan dia, merujuk pada Tahun 2019 dan 2020 kesadaran para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya masih sangat kurang, karena itu dia berharap di Tahun 2021 kesadaran para wajib pajak kendaraan makin meningkat.
“Sehingga kami harapkan di Tahun 2021 ini para wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya, kami tahu dalam situasi pandemi ini sehingga pembayaran pajak anda sangat dibutuhkan untuk mengatasi biaya Covid-19 ini. Pajakmu untuk Jawa Baratku,” tandasnya. ***