SUMEDANGONLINE, JAKARTA – Sedikitnya 36 bus antar kota antar provinsi (AKAP) diamankan Polda Metro Jaya akibat melanggar aturan PPKM Darurat.
Sesditjen Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marta Hadisarwono menyebutkan pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Ada pemberian sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 15 Tahun 2019 dan PM Nomor 117 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan orang dengan angkutan bermotor tidak berada dalam trayek,” ujar Marta Hadisarwono, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya. Sabtu, 17 Juli 2021.
Dia menyontohkan, untuk bus yang membawa penumpang termasuk juga sopir dan awak bus tanpa memiliki surat vaksin dan hasil swab negatif Covid-19 maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis dan pembekuan kartu pengawasan.
Saat ini, sebut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memberikan sanksi yang sesuai. Agar ke depan, para oknum bus merasakan efek jera. Selain itu, Marta juga tidak menutup kemungkinan atas sanksi lebih tegas berupa pencabutan izin usaha dari bus AKAP tersebut.
“Untuk bus yang membawa penumpang, artinya akan diberi sanksi tertulis dan pembekuan kartu pengawasan. Kemudian yang kedua, teguran tertulis dan pembekuan izin penyelenggaraan. Ketiga barulah diberi sanksi pembekuan izin penyelenggaraan,” terang Marta.
“Tapi, itu akan kita tinjau kembali. Kemungkinan juga akan ada sanksi pencabutan usaha juga,” jelasnya. ***