Dua Pengedar Obat Keras Terlarang Dibekuk Polres Sumedang, Terancam 15 Tahun Bui

Dua pengedar obat keras terlarang (OKT) berinisila AE dan AS dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumedang. Kamis, 8 Juli 2021.
Istimewa/SUMEDANGONLINE
Dua pengedar obat keras terlarang (OKT) berinisila AE dan AS dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumedang. Kamis, 8 Juli 2021.

SUMEDANG – Dua pengedar obat keras terlarang (OKT) berinisila AE dan AS dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumedang. Kamis, 8 Juli 2021.

“Dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan ke dalam dus warna coklat. Kemudian ada uang tunai sebesar Rp60.000 dan satu unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam. Dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg sebanyak  34 butir,” ujar Kasat Narkoba AKP Ari Aprian dalam keterangannya. Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga  Peserta Longmarch ABI III di Jamu Kapolda Jabar Makan Siang

Dikatakan dia, modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui WhatsApp miliknya.

Baca Juga  Langkah Maju Baznas Sumedang

“Saat ini pelaku diamankan di sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman  maksimal 15 tahun,” imbuhnya. ***

Baca Juga  Ini dia para pemenang KPID Jabar Award 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK