SUMEDANG – Dua pengedar obat keras terlarang (OKT) berinisila AE dan AS dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumedang. Kamis, 8 Juli 2021.
“Dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan ke dalam dus warna coklat. Kemudian ada uang tunai sebesar Rp60.000 dan satu unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam. Dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir,” ujar Kasat Narkoba AKP Ari Aprian dalam keterangannya. Sabtu, 10 Juli 2021.
Dikatakan dia, modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui WhatsApp miliknya.
“Saat ini pelaku diamankan di sat narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” imbuhnya. ***