SUMEDANG – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pasar hewan di Kabupaten Sumedang tutup hingga 20 Juli 2021 mendatang. Meski demikian sebut Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, Nandang Suparman bagi yang membutuhkan hewan kurban dapat melakukan pembelian hewan kurban secara daring.
“Untuk pasar hewan sendiri sampai dengan tanggal 20 Juli ditutup, tidak ada aktifitas. Tidak dilaksanakan secara offline, tapi dilaksanakan secara online,” ungkap Nandang.
Sementara untuk memantau kesehatan hewan kurban di masa pandemi ini, Nandang menyebutkan pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan kesehatan hewan yang ada di masing-masing kecamatan.
“Sudah barang tentu ini tidak dilakukan tahun ini, juga sama tidak jauh berbeda dari tahun 2020. Karena diantisipasi jangan sampai ada penyakit hewan yang masuk ke hewan yang ada di Kabupaten Sumedang,” imbuhnya.
Bahkan sebut Nandang, pengawasan Kesehatan Hewan tak hanya jelang Idul Adha saja tapi dilakukan secara rutin. Sehingga dia pun memastikan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat aman dari penyakit seperti antraks.
“Yang jelas kami sudah menyebar Satgas pengawasan kesehatan hewan di masing-masing kecamatan yang diwakili 10 UPTD di Kabupaten Sumedang. Kegiatan pengawasan pengecekan hewan dari luar wilayah sudah menjadi kegiatan rutin kami bukan hanya di hari raya saja, karena para penjual hewan ternak juga tidak akan berani menjual tanpa ada rekomendasi dari kami,” demikian Nandang Suparman. ***