SUMEDANG – Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Satgas COVID-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri megatakan satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang telah membuat keputusan baru terkait pemulasaraan jenazah terkonfirmasi COVID-19 di Sumedang. Baik mereka yang meninggal di RSUD maupun non-RSUD Sumedang, proses penggalian liang kubur hingga proses penguburan dilakukan pihak Satgas Kecamatan dan Desa.
“Ini sebagai solusi atas melonjaknya kasus meninggal dan kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah di RSUD Sumedang,” jelas Iwa dalam keterangan persnya pada Media. Jumat, 9 Juli 2021.
Dikatakan dia, jika sebelumnya semua proses pemulasaraan jenazah yang meninggal di RSUD dilakukan pihak RSUS Sumedang, hingga penguburan. Ke depannya, sebut dia, RSUD hanya melakukan pemulasaraan jenazah, dan mengantar ke lokasi pemakaman. Sedangkan untuk penggalian liang kubur dan proses penguburan dilakukan oleh pihak satgas kecamatan dan Desa.
Termasuk lanjutnya, bagi Jenazah yang dimeninggal di rumah atau di Puskesmas, sebelumnya dibawa ke RSUD oleh PSC 119 lalu di pulasara di RSUD, dan diantar ke tempat pemakaman. Ke depan, semuanya akan dilakukan oleh Satgas Kecamatan dan Desa.
“Mereka yang di Kecamatan dan di Desa, akan di bombing oleh Petugas Kecamatan setempat dan untuk kantong jenazah dan peti mati akan disiapkan oleh Puskesmas,” terang Iwa.
Untuk memudahkan komunikasi, maka warga masing-masing kecamatan dapat menghubungi PSC 119 atau ke Puskesmas masing-masing kecamatan, atau melalui contact senter COVID-19 di kecamatan masing-masing. ***