SUMEDANG – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan peninjauan ke lokasi obyek tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B.
“Kami melakukan pengecekan sekarang ini. Untuk melakukan komukasi dengan pemilik obyek tanah dan bangunan dan mananyakan apa kendalanya dan di carikan solusinya. Sehingga mengetahui secara langsung situasi di lapangan agar pada waktu pelaksanaan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangannya. Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya pemilik tanah dan bangunan bersikeras tak mau pindah dari tempat tinggalnya. Setelah dilakukan komunikasi antara pemilik tanah dan bangunan dengan Kapolres Sumedang akhirnya mereka bersedia untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dan bersedia menempati rumah kontrakan yang telah disiapkan oleh pihak PPK Lahan Cisumdawu I.
Pada kesempatan itu pun Kapolres Sumedang memberikan bantuan paket sembako kepada warga terdampak proses eksekusi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan mengimbau di massa PPKM Level 4, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan virus Corona Covid-19 di Wilayah Kab. Sumedang.
“Kegiatan ini dilakukan semata mata hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B di wilayah hukum Polres Sumedang Dalam proses Percepatan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu,” demikian Kapolres Sumedang. ***