Sempat Tak Mau Pindah, Pemilik Tanah yang Terkena Tol Cisumdawu Akhirnya Bersedia Membongkar Bangunan Sebelum Dieksekusi Pengadilan

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan peninjauan ke lokasi obyek tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B. Kamis, 29 Juli 2021.
HO. POlres Sumedang untuk SumedangOnline/SUMEDANGONLINE
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan peninjauan ke lokasi obyek tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B. Kamis, 29 Juli 2021.

SUMEDANG Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melakukan peninjauan ke lokasi  obyek tanah, tanaman dan bangunan yang akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B.

“Kami melakukan pengecekan sekarang ini. Untuk melakukan komukasi dengan pemilik obyek tanah dan bangunan dan mananyakan apa kendalanya dan di carikan solusinya. Sehingga mengetahui secara langsung situasi di lapangan agar pada waktu pelaksanaan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B berjalan aman dan kondusif,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam keterangannya. Kamis, 29 Juli 2021.

Baca Juga  Perkara Tersangka Suhenda dan Roy Mahendra Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang, Terancam Lima Tahun Bui

Sebelumnya pemilik tanah dan bangunan bersikeras tak mau pindah dari tempat tinggalnya. Setelah dilakukan komunikasi antara pemilik tanah dan bangunan dengan Kapolres Sumedang akhirnya mereka bersedia untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dan bersedia menempati rumah kontrakan yang telah disiapkan oleh pihak PPK Lahan Cisumdawu I.

Baca Juga  Kapolres Sumedang: Pelaksanaan Pilkades Serentak Berjalan Aman

Pada kesempatan itu pun Kapolres Sumedang memberikan bantuan paket sembako kepada warga  terdampak proses eksekusi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan mengimbau di massa PPKM Level 4, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan virus Corona Covid-19 di Wilayah Kab. Sumedang.

Baca Juga  Polsek Cimanggung Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek: Ingatkan Pencegahan Penyebaran Covid-19

“Kegiatan ini dilakukan semata mata hanya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B di wilayah hukum Polres Sumedang Dalam proses Percepatan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu,” demikian Kapolres Sumedang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK