SUMEDANGONLINE, Kemenag Sumedang: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Sjamsuridjal menyebutkan jika jemaat kaum Kristiani dalam merayakan Natal dibatasi hanya 50 persen berikut persyaratan terkait protokol kesehatan Covid-19
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021 kemarin.
“Dengan adanya Surat Edaran mulai diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditujukan khusus untuk pelaksanaan ibadah di Gereja. Jadi intinya surat edaran ini yakni mengatur bagaimana jangan sampai terjadi cluster baru, karena adanya kerumunan. Hal ini sudah kami sosialisasikan,” tandasnya. ***



















