SUMEDANG ONLINE – Pemeran pria dalam video porno Dea OnlyFans masih berstatus saksi. Polisi belum bisa menetapkan pacar Dea, Dicky Reno Zulpratomo sebagai tersangka karena tidak ditemukan adanya unsur penyebaran ataupun keterlibatan dalam distribusi video porno ke situs OnlyFans.
“Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Jumat, 1 April 2022.
Dicky Reno Zulpratomo memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus video pornografi yang menjerat Dea OnlyFans. Dicky dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik.
“Iya masih saksi, kira-kira ada 28 pertanyaan,” ujar Aulia kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Dicky diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 18.50 WIB. Namun, tidak ada satu katapun terucap oleh Dicky atau pengacaranya saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans pada Jumat, 1 April 2022. Pria tersebut akan dimintai keterangan sebagai pemeran pria dalam kasus pornografi yang menjerat Dea melalui situs OnlyFans.
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (PMJ NEWS)