SUMEDANG ONLINE – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak empat hari yakni tanggal 29 April dan 4,5,6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Indonesia Joko Widodo dikutip SUMEDANG ONLINE dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:Polres Sumedang Buka Empat Gerai Vaksinasi Covid-19 Presisi Ngabuburit
BACA JUGA: Riyanti Desiwati Jadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
Dikatakan Presiden Republik Indonesia untuk teknis pelaksanaan sebut dia, akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama para menteri terkait.
“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambungnya.
Presiden berharap cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun sebelumnya, dia meminta masyarakat segera vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan.
“Perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum,” jelasnya. ***