PPK-PPS di Sumedang Mendapat Perlindungan Kecelakaan dan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang menginisiasi perlindungan kecelakaan dan kematian terhadap petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang menginisiasi perlindungan kecelakaan dan kematian terhadap petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

SUMEDANGONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang menginisiasi perlindungan kecelakaan dan kematian terhadap petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan sejak awal Juni 2023 dan mendapat dukungan positif dari Ketua KPU Kabupaten Sumedang.

“Untuk kepesertaannya baru seminggu, dibulan juni ini diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan dan KPU, kemarin kita sudah zoom. Kita melakukan edukasi terkait dengan sosialisi BPJS Ketenagakerjaan, agar para PPK dan PPS ini dapat dilindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami banyak dibantu oleh KPU, difasilitasi untuk dapat berkomunikasi langsung dengan para ketua PPK dan PPS,” ujar Rita Mariana usai memberikan sosialisasi pada Rapat Kegiatan Koordinasi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat bersama PPK se Kabupaten Sumedang pada Pemilu Tahun 2024 di Sapphire Park City Sumedang. Selasa, 13 Juni 2023.

Dikatakan dia perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.

“Ini satu bentuk perlindungan untuk petugas PPK dan PPS di KPU Kabupaten Sumedang. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungannya yang pertama kecelakaan kerja kemudian yang kematian. Iurannya dibayarkan secara Mandiri oleh PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Sumedang,”

Ditanya berapa besaran iurannya, Rita Mariana menyebutkan karena masuk kategori mandiri maka iurannya sebesar Rp16.800.

“Harapnnya teman-teman di PPK & PPS ini terus melanjutkan iurannya sehingga perlindungannya tidak putus. Karena iurannya dibayarkan sendiri oleh masing-masing PPK dan PPS, iurannya Rp16.800. Mandiri dia, bukan BPU,” pungkas dia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *