Kejari Sumedang Kembalikan Uang Kelebihan Bayar Rp754 Juta ke Kas Daerah

Proses pengembalian uang dilakukan melalui Bank BJB, dengan penyerahan simbolis pada Kamis (19/12/2024).
sumedangkab/SUMEDANGONLINE
Proses pengembalian uang dilakukan melalui Bank BJB, dengan penyerahan simbolis pada Kamis (19/12/2024).

Sumedang, 19 Desember 2024Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp754.511.918 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Sumedang. Dana tersebut berasal dari kelebihan pembayaran empat proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022.

Proses pengembalian uang dilakukan melalui Bank BJB, dengan penyerahan simbolis pada Kamis (19/12/2024).

Komitmen Kejari Sumedang dalam Menjaga Transparansi

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menegaskan bahwa pengembalian uang ini adalah wujud nyata komitmen Kejari dalam memastikan tidak ada kebocoran keuangan negara, terutama di sektor pembangunan.

“Hari ini, kami mengembalikan uang negara ini ke kas daerah. Ini adalah hasil sinergi antara Kejari Sumedang dan Pemkab Sumedang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini kami harap dapat menjadi upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Adi.

Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk dukungan Kejari terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Apresiasi dari Pemkab Sumedang

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, H. Yudia Ramli, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Sumedang atas keberhasilan pengembalian dana tersebut. Menurut Yudia, langkah ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum, tetapi juga memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat dan sesuai dengan tujuan pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengucapkan terima kasih kepada Kejari atas upayanya membantu mengembalikan uang negara ke kas daerah. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk membangun Sumedang yang lebih baik,” kata Yudia.

Momentum Peningkatan Akuntabilitas

Yudia menambahkan bahwa pengembalian uang negara ini menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Kejari Sumedang dan Pemkab Sumedang berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga keuangan negara, memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan, serta melindungi kepentingan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Sumedang semakin maju dan transparan dalam pengelolaan pembangunan. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak