Pelaksanaan Program Sembako Tahun 2025: Mekanisme dan Kebijakan Penyaluran

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin
Iwan Rahmat/SUMEDANGONLINE
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin

Sumedang, 12 Februari 2025Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin, menanggapi pemberitaan di media sosial dan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako Tahun 2025. Dalam keterangannya, ia menjelaskan dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat.

Dasar Pelaksanaan Program Sembako 2025 Program Sembako Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan:
1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
2. Surat Menteri Sosial RI Nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Sembako Tahun 2025.
3. Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 22/5/SK/HK.01/1/2025 tanggal 22  Januari 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Sembako.

Mekanisme Penyaluran Program Sembako 2025 Penyaluran bantuan dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan Kementerian Sosial RI, bekerja sama dengan bank penyalur dan/atau Pos Indonesia.

– Besaran Bantuan: Rp 200.000 per bulan, disalurkan setiap tiga bulan (triwulan) sebesar Rp 600.000.
– Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako:
– Penyandang disabilitas tunggal.
– Lanjut usia tunggal.
– KPM dengan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
– KPM tanpa lanjut usia/disabilitas dengan kepala keluarga berusia 40–59 tahun.
– KPM tanpa lanjut usia/disabilitas dengan kepala keluarga di bawah 40 tahun.

Penyaluran Melalui Bank Penyalur di Kabupaten Sumedang, penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mekanisme berikut:
1. Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI menyiapkan data KPM dan mitra penyalur.
2. Pemrosesan data dan anggaran dilakukan di tingkat pusat.
3. Pemberitahuan penyaluran dikirimkan kepada Gubernur/Bupati melalui Dinas Sosial.
4. KPM menarik dana tunai di ATM atau Kantor Cabang BRI.
5. Dana yang diterima digunakan untuk pembelian bahan pangan sesuai kebutuhan.

Penyaluran Melalui Pos Indonesia Bantuan juga disalurkan melalui Pos Indonesia, dengan tiga metode:
1. Pengantaran langsung ke alamat KPM.
2. Pengambilan langsung oleh KPM di Kantor Pos.
3. Pembayaran di komunitas (Desa/Kelurahan).

Status Penyaluran dan Tindak Lanjut Hingga 12 Februari 2025, belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal dan kuota penyaluran Program Sembako melalui Bank/Pos penyalur.

Dinas Sosial Kabupaten Sumedang telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi, antara lain:
– Sosialisasi kepada kepala desa/lurah mengenai mekanisme penyaluran.
– Edukasi kepada KPM terkait pemanfaatan bantuan dan memastikan KKS dipegang masing masing KPM.
– Pengawasan intensif oleh Pendamping Sosial TKSK dan PKH.
– Pelaporan dan koordinasi untuk menyelesaikan kendala penyaluran.

Dinas Sosial Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait Program Sembako dan menghindari berita yang belum terverifikasi. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak