Sejak 2018 Bupati Sumedang Tolak Izin Perumahan di Lereng Curam

Sejak menjabat sebagai Bupati Sumedang pada periode 2018-2023, Dony Ahmad Munir menegaskan kebijakan larangan pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.
sumedangkab/SUMEDANGONLINE
Sejak menjabat sebagai Bupati Sumedang pada periode 2018-2023, Dony Ahmad Munir menegaskan kebijakan larangan pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.

Sumedang, 16 Maret 2025 – Sejak menjabat sebagai Bupati Sumedang pada periode 2018-2023, Dony Ahmad Munir menegaskan kebijakan larangan pembangunan perumahan di kawasan dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau 20 persen. Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan pada Kawasan Gerakan Tanah di Kabupaten Sumedang.

“Selama lima tahun menjabat (2018-2023) sampai saat ini, saya belum pernah mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan hijau dengan kemiringan di atas 9 persen,” ujar Dony Ahmad Munir, Minggu (16/3/2025).

Dony menegaskan bahwa larangan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir risiko bencana alam yang dapat ditimbulkan oleh pembangunan di kawasan perbukitan. Ia juga menekankan bahwa pembangunan perumahan yang telah berdiri di kawasan dengan kemiringan lebih dari 9 derajat izinnya sudah dikeluarkan sebelum tahun 2018.

Sebelum tahun 2018, pemanfaatan ruang di Sumedang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011-2031. Namun, sejak 29 November 2018, diterbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038, yang lebih memperketat aturan pembangunan di kawasan rawan bencana.

“Pemanfaatan ruang pada kawasan rawan gerakan tanah wajib melakukan kajian geologi tata lingkungan dan/atau geologi teknik sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan,” ungkap Dony, mengutip aturan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumedang, Kemal Idris, menegaskan bahwa setiap pengajuan izin perumahan di kawasan dengan kemiringan di atas 9 persen akan ditolak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yang bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi.

“Kalau ada yang mengajukan perizinan perumahan dengan kemiringan lereng di atas 9 derajat, maka rekomendasi dari Dinas PUTR tidak akan turun. Site plan tidak akan diterbitkan dan pengajuan izin tidak akan masuk ke akun DPMPTSP untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Kemal.

Ia juga menambahkan bahwa kemiringan lereng lebih dari 9 derajat atau 20 persen harus didasarkan pada hasil pengukuran lapangan oleh tenaga ahli. Pengembang yang sudah memiliki izin sebelum 2018 tetap harus menyesuaikan konstruksi dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2021. “Jadi, tidak boleh ada pembangunan perumahan baru di kawasan tersebut,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mengurangi risiko bencana tanah longsor serta menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Sumedang. ***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak