Sumedang, 20 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang adil, transparan, serta berpihak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (20/5), saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Fajar yang mewakili Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Perubahan yang kami ajukan tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, namun untuk memperkuat pelayanan publik dan menjamin prinsip keadilan sosial,” ujar Wabup Fajar.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penerapan tarif tunggal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dan berkeadilan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, penyesuaian tarif retribusi di sektor pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian. Menurut Wabup, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan tanpa mengurangi keterjangkauan biaya, serta memastikan ketersediaan fasilitas dan tenaga medis yang memadai.
Guna mengantisipasi dampak dari regulasi ini, Pemkab Sumedang telah menyiapkan berbagai mekanisme mitigasi, seperti pemberian insentif, perlindungan bagi pelaku UMKM, dan subsidi untuk layanan dasar.
“Kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan mengedepankan prinsip keadilan serta manfaat langsung bagi publik,” tegasnya.
Di bidang pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi SEWAPEDIA dan SIGEOLSER guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Mengakhiri sambutannya, Wabup Fajar Aldila mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyempurnakan rancangan perubahan Perda tersebut agar menjadi produk hukum yang aspiratif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. ***


















