Tiga Raperda Strategis Disahkan, Sumedang Mantapkan Langkah Menuju Penguatan Ekonomi Daerah

“Raperda ini akan menjadi pijakan dalam perumusan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya, guna memenuhi sisa kewajiban modal dasar.” - Dony Ahmad Munir -

Istimewa/SUMEDANGONLINE
Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (28/5/2025).

Sumedang, 28 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Sumedang bersama DPRD Kabupaten Sumedang secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (28/5/2025).

Adapun ketiga Raperda yang disahkan meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Bentuk Hukum BUMD Bank Sumedang menjadi Perseroda (Perseroan Daerah)

2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda Bank Sumedang

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut merupakan tonggak penting dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola ekonomi daerah.

“Perubahan Badan Hukum Bank Sumedang dari Perumda menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujarnya.

Dengan perubahan status tersebut, Bank Sumedang kini memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengakses permodalan, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara berkelanjutan.

Mengenai Raperda tentang penyertaan modal, Bupati menekankan pentingnya penguatan struktur permodalan Bank Sumedang agar operasional bank milik daerah tersebut dapat berjalan dengan lebih kokoh.

“Raperda ini akan menjadi pijakan dalam perumusan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya, guna memenuhi sisa kewajiban modal dasar,” tegasnya.

Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah merupakan respons terhadap kebijakan nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan iklim investasi yang lebih ramah, serta memperkuat daya saing daerah,” ujar Dony.

Sebagai penutup, Bupati menyampaikan bahwa ketiga Perda yang telah disetujui DPRD akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi resmi.***

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak