Indeks

Bupati Dony Tegaskan Kajian Tunjangan DPRD Sumedang Mengikuti Aturan Pusat, Tanggapi Isu Viral di Media Sosial

Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.Si., memberikan tanggapan terkait isu viral di media sosial mengenai rencana tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Sumedang.

Sumedang, 9 September 2025 – Usai melakukan monitoring di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 4 Sumedang, Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.Si., memberikan tanggapan terkait isu viral di media sosial mengenai rencana tunjangan bagi anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Bupati menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam dan harus mengikuti aturan serta konsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Itu yang ramai viral di media sosial, tentang tunjangan DPRD. Tentunya sedang dikaji oleh DPRD dan mereka mengonsultasikannya ke pemerintah provinsi. Tentu ada arahan dari pemerintah pusat, seperti apa formatnya, aturannya, termasuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dalam negeri. Saya yakin DPRD sedang mengkajinya,” jelas Bupati Dony kepada awak media, Selasa (9/9/2025).

Bupati menekankan bahwa penentuan kebijakan tunjangan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau instan. Setiap keputusan harus melalui proses yang hati-hati, transparan, dan yang paling penting, berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penentuan terkait tunjangan tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Bupati. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip good governance dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk yang menyangkut hak-hak institusi legislatif.

Tanggapan ini disampaikan Bupati Dony untuk memberikan kejelasan kepada publik sekaligus meredam berbagai spekulasi yang beredar luas di platform media sosial. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang resmi, serta memberikan ruang bagi proses kajian yang dilakukan DPRD untuk berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.***

Exit mobile version