SUMEDANG – Kuota jemaah haji Kabupaten Sumedang pada pelaksanaan haji tahun 2026 mengalami penyesuaian signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Sumedang tahun 2026 mendapatkan kuota murni sebanyak 74 orang.
Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Agus, saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11).
“Kuotanya 74 orang. Itu kuota murninya. Mudah-mudahan nanti ada cadangan atau tambahan. Memang awalnya masyarakat sempat tercengang, tapi setelah dipahami melalui sosialisasi dan penjelasan kepada Pemda, KBIHU, serta tokoh agama, akhirnya bisa dimengerti,” ujar Agus.
Kuota Provinsi Jadi Dasar Penetapan
Agus menjelaskan bahwa penyesuaian kuota ini merupakan dampak langsung dari regulasi baru yang mengubah sistem alokasi kuota dari berbasis kabupaten/kota menjadi berbasis provinsi.
“Dulu kuotanya ditentukan berdasarkan kabupaten, tetapi sekarang memakai kuota provinsi. Jadi masa tunggu juga dihitung berdasarkan kuota provinsi. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kuota provinsi sebanyak 27 ribu orang. Melalui sistem Siskohat, daftar tunggu akan ditarik secara berurutan by name by address di tingkat provinsi.
“Karena itu jumlah kuota kabupaten bisa berbeda dari sebelumnya. Dulu kalau hitungan berbasis kabupaten dianggap belum sepenuhnya adil,” tambahnya.
Masa Tunggu Kini Rata-Rata 26 Tahun
Salah satu dampak besar dari sistem baru ini adalah penyeragaman masa tunggu haji secara nasional.
“Dengan kuota provinsi, masa tunggu rata-rata sekarang 26 tahun. Jadi di mana pun orang mendaftar, masa tunggunya sama 26 tahun ke depan,” terang Agus.
Perubahan ini turut menimbulkan kecemasan di sejumlah wilayah, termasuk Sumedang. Sebab sebelumnya masa tunggu haji di Sumedang hanya sekitar 18 tahun, berbeda dengan kabupaten lain yang bahkan mencapai 35–40 tahun.
“Tentu ada yang kaget dan merasa stres karena sudah mempersiapkan biaya dan niat sejak lama. Wajar secara manusiawi,” ujarnya.
Harapan agar Masyarakat Tetap Kondusif
Agus menegaskan bahwa regulasi baru ini diperkenalkan untuk menciptakan pemerataan, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami sudah sosialisasikan ke Pemda, DPRD, KBIHU maupun tokoh agama. Tahun 2026 menjadi awal penerapan aturan baru ini. Saya berharap masyarakat bisa memahami dan tetap kondusif, karena niat haji ini kan niat suci,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keberatan untuk menyampaikannya melalui kanal resmi pemerintah.
“Saya hanya menjalankan tugas mensosialisasikan dan menjelaskan. Semoga dengan aturan ini, prosesnya lebih adil dan semua jemaah dapat bersabar,” tutup Agus.***


















