Indeks

Evaluasi DBHCHT Sumedang 2026: Disnakertrans Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang menggelar rapat evaluasi pelaksanaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BLK Sumedang, Selasa (31/03/2026).
Iwan Rakhmat/SUMEDANGONLINE
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang menggelar rapat evaluasi pelaksanaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BLK Sumedang, Kamis (02/04/2026).

SUMEDANGDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang menggelar rapat evaluasi pelaksanaan bantuan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BLK Sumedang, Kamis (02/04/2026).

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Sumedang Taufik Hidayat Slamet, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rony Setiawan, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabag PSDA Setda Sumedang, serta Bagian Kerja Sama Setda Sumedang. Dalam kesempatan tersebut, tiga ahli waris petani tembakau juga menerima santunan secara langsung.

Taufik Hidayat Slamet menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan program DBHCHT pada bulan pertama tahun 2026, sekaligus penyerahan santunan kepada ahli waris penerima manfaat.

“Alhamdulillah hari ini kami memberikan santunan kepada tiga ahli waris petani tembakau. Harapan pemerintah daerah, termasuk Bapak Bupati Sumedang, agar dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mendorong para penerima manfaat untuk memanfaatkan fasilitas pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang guna meningkatkan keterampilan maupun memulai usaha baru. Dengan demikian, bantuan yang diterima diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan.

Sementara itu, Rony Setiawan menyampaikan bahwa hingga saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program DBHCHT tetap stabil, dengan sekitar 6.000 peserta yang telah terlindungi. Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi pekerja sektor informal.

“Selama periode 2024 hingga 2025, santunan telah dibayarkan kepada 29 orang dengan total sekitar Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

Ia berharap pada tahun 2026 jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang dapat terus meningkat, baik melalui dukungan pemerintah maupun kesadaran masyarakat untuk mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Lebih lanjut, mulai 1 April 2026 pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal. Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan, yang mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memastikan program bantuan DBHCHT dapat berjalan optimal dan tepat sasaran bagi para penerima manfaat di Kabupaten Sumedang.***

Exit mobile version